Home Berita Populer Survei INDEF: 83,9% Warga Dukung Putusan MK Larang Polisi Rangkap Jabatan

Survei INDEF: 83,9% Warga Dukung Putusan MK Larang Polisi Rangkap Jabatan

by Geralda Talitha
0 comment
MK larang polisi rangkap jabatan

Ceksurvey.com – Laporan analisis respons masyarakat yang disusun oleh Arini Astari bersama Tim Continuum INDEF menunjukkan tingginya dukungan publik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil. Temuan tersebut disusun berdasarkan pembacaan percakapan warganet di berbagai platform media sosial.

Dalam keterangan yang dikutip iNews.id pada Minggu (23/11/2025), laporan tersebut menyebutkan, “Publik mengapresiasi putusan MK tentang polisi aktif dilarang merangkap jabatan sipil. Dilihat dari tingginya sentimen positif terhadap kebijakan ini 83,96 persen.” Survei dilakukan dengan menganalisis 11.636 percakapan dan komentar netizen yang muncul sepanjang 13–17 November 2025.

Data tersebut memperlihatkan besarnya dukungan masyarakat terhadap langkah MK yang dinilai sebagai upaya mempertegas batasan peran institusi kepolisian. Meski demikian, terdapat pula sentimen negatif sebesar 16,04 persen. Kelompok ini umumnya mengungkapkan kekecewaan terhadap maraknya rangkap jabatan di sejumlah instansi pemerintahan, yang dianggap mencederai prinsip tata kelola yang baik.

Dalam laporan itu, Arini dan tim menuliskan bahwa, “Netizen sendiri sudah cukup muak dengan banyaknya kasus rangkap jabatan di berbagai instansi. Putusan ini seperti angin segar dalam konteks birokrasi dan supremasi sipil di Indonesia. Dalam pandangan publik, keputusan MK tersebut dianggap sebagai langkah korektif yang dibutuhkan dalam mendorong praktik pemerintahan yang lebih akuntabel.

banner

Lebih jauh, masyarakat memberikan tiga bentuk apresiasi utama terhadap putusan tersebut. Pertama, netizen menilai keputusan MK sebagai langkah progresif yang memperjelas batasan peran aparat penegak hukum, khususnya polisi.

Kedua, putusan itu dianggap sebagai wujud nyata dari reformasi kepolisian yang selama ini terus disuarakan berbagai elemen masyarakat sipil.

Ketiga, publik melihat keputusan tersebut sebagai penguatan komitmen terhadap prinsip supremasi sipil, di mana jabatan-jabatan strategis di pemerintahan seharusnya tetap berada di bawah kendali pejabat sipil.

Menariknya, survei juga mencatat bahwa sebagian warga menyampaikan harapan agar larangan rangkap jabatan tidak berhenti pada institusi kepolisian semata. Aspirasi agar aturan serupa diterapkan kepada lembaga lain, termasuk TNI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), muncul cukup dominan dalam percakapan netizen.

Laporan itu menyebutkan, “Mereka menyuarakan agar larangan rangkap jabatan tidak hanya diberlakukan untuk kepolisian tapi juga militer. Selain TNI, KPK juga banyak di-mention, ini berkaitan dengan kinerja kepolisian di KPK yang selama ini dinilai kurang optimal.”

Warganet menilai penerapan aturan yang konsisten di seluruh institusi akan memperkuat integritas lembaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Secara keseluruhan, hasil analisis tersebut menggambarkan bahwa putusan MK telah memberikan resonansi positif yang kuat di ruang publik.

Selain diapresiasi, keputusan itu juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk mendorong perbaikan tata kelola di berbagai sektor, termasuk institusi keamanan dan lembaga antikorupsi seperti KPK.

You may also like

Leave a Comment