CekSurvey.com – Perjuangan para pengemudi ojek online (ojol) tampaknya akan memasuki babak baru seiring bergulirnya rencana pemerintah untuk meregulasi profesi ini. Rencana tersebut disambut dengan gelombang unjuk rasa yang merupakan ekspresi keprihatinan para pengemudi atas nasib mereka yang kian tak pasti.
Pada Kamis (29/8/2024), seruan untuk tidak menerima pesanan sebagai bentuk protes dilakukan oleh para pengemudi di Jabodetabek, memunculkan wacana UU Profesi Ojol sebagai titik terang bagi masa depan mereka.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyoroti turunnya pendapatan pengemudi ojol akibat perang tarif antar-platform. “Platform digital di bidang layanan transportasi (ride hailing) sewenang-wenang mengatur tarif rendah karena menganggap hubungannya dengan pekerja ojol adalah sebagai hubungan kemitraan,” kata Lily. Menurutnya, status mitra ini mengakibatkan para pengemudi kehilangan hak-hak sebagai pekerja, termasuk upah yang layak dan perlindungan hukum.
Rosel Lavina, Head of Corporate Affairs Gojek mengutarakan bahwa pihaknya terbuka dalam menerima aspirasi dan menekankan operasional Gojek akan tetap normal. “Kami mengimbau kepada mitra pengemudi Gojek agar tidak terprovokasi dan tetap beroperasi seperti biasa,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menyatakan telah menyiapkan rancangan peraturan menteri ketenagakerjaan untuk para pekerja platform digital. “Nanti diatur pola kerjanya seperti apa. Saya belum bisa berbicara banyak,” ujar Indah, menekankan perhatian pemerintah pada kesejahteraan pekerja digital sesuai standar ILO.
Presiden Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Irham Ali Saifuddin turut berkomentar mengenai status hukum pekerja kemitraan. “Adanya lubang hukum ini membuat pekerja dalam hubungan kemitraan rentan terhadap eksploitasi dan juga eksklusi dari hak-hak yang seharusnya didapatkan,” ucapnya.
Pada saat yang bersamaan, ribuan pengemudi ojol menyatakan akan melakukan unjuk rasa untuk mendesak adanya peraturan yang memberi mereka jaminan dan kepastian hukum. Di tengah menanti kejelasan regulasi, para pengemudi ojol bertekad untuk terus menuntut keadilan dan perlindungan, sesuai dengan standar-standar yang telah diakui secara internasional, dan untuk itu, UU Profesi Ojol yang menjamin hak dan kesejahteraan pengemudi ojol menjadi sesuatu yang dinantikan dengan penuh harap.