CekSurvey.com – Data real count Pilpres 2024 terbaru kembali dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini, Jumat, 1 Maret 2024.
Dalam hasil sementara Pilpres 2024, suara yang diraih ketiga paslon yakni Anies Baswedan-Cak Imin, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD masih terus mengalami kenaikkan hari ini.
Meski begitu, sedari awal hingga kini perolehan suara yang diraih Capres-Cawapres dalam Pilpres 2024 masih memiliki urutan yang sama.
Pada posisi pertama, Capres-Cawapres Nomor Urut 2, Prabowo-Gibran masih memimpin perolehan suara. Tercatat keduanya berhasil mengantongi 75.371.916 atau 58,83 % suara hingga hari ini.
Kemudian selanjutnya disusul dengan Anies-Cak Imin yang sudah meraih 31.377.650 atau 24,49% dalam Pilpres 2024.
Sementara posisi terakhir diisi oleh Ganjar-Mahfud MD, diman a pasangan ini mengumpulkan sebanyak 21.373.316 atau 16,68% suara.
Untuk Prabowo-Gibran sendiri, ada tiga provinsi yang mampu dikuasi mereka dalam perolehan suara di Pilpres 2024. Ketiga provinsi itu adalah Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur.
Dalam ketiga provinsi tersebut, keduanya tercata mampu mengantongi 30 juta suara dengan rincian sebagai berikut:
- 12.805.062 suara Jawa Barat
- 10.825.043 suara dari Jawa Tengah
- 14.260.036 suara dari Jawa Timur
Berbeda dari Paslon yang diusung oleh Partai Gerindra, PAN hingga Demokrat ini, untuk Anies-Cak Imin sendiri hanya mampu meraup suara 9.879.560 suara dalam ketiga provinsi tersebut.
Dimana perolehan suara itu berhasil dikalahkan Ganjar-Mahfud MD yang hingga kini meraup perolehan 12.985.719 suara di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Perlu diingat, bahwa perolehan suara Pemilu 2024 bagi ketiga Paslon tersebut masih bersifat sementara. Nantinya, perolehan penghitungan paling cepat akan selesai dalam dua minggu setelah Pemilu 2024.
Hasil real count Pemilu 2024 yang dikeluarkan KPU dapat diakses melalui website resmi melalui https://pemilu2024.kpu.go.id/ atau bisa langsung klik di sini.
Lantas, kapan jadwal pengumuman hasil Pemilu 2024 akan diumumkan secara resmi oleh KPU?
Rekapitulasi penghitungan suara sendiri nantinya akan berlangsung hingga Rabu, 20 Maret 2024. Semenata penetapan hasil Pemilu akan dilakukan selama tiga hari setelah pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) atau tiga hari setelah putusan yang dikeluarkan langsung oleh MK.