Jakarta, Ceksurvey.com – Sejumlah lembaga telah merilis survei menjelang Pemilu 2024, dan penting bagi lembaga survei untuk terus memperhatikan prosedur yang tepat dalam mengumpulkan data.
Surokim Abdussalam, seorang pengamat politik dari Universitas Trunojoyo, menyatakan bahwa kredibilitas lembaga survei sedang diuji secara maksimal sepanjang periode pemilu pasca-reformasi.
“Ujian paling berat lembaga survei sepanjang pemilu pascareformasi menurut saya ya kali ini, Pemilu 2024,” kata Surokim kepada wartawan pada Senin, 11 Desember 2023.
Surokim berpendapat bahwa lembaga survei dapat terperangkap sebagai konsultan politik, meskipun sebenarnya keduanya memiliki tanggung jawab dan fungsi yang berbeda.
Meskipun demikian, Surokim tetap yakin bahwa lembaga survei memiliki peran signifikan dalam Pemilu, terutama dalam menyediakan informasi referensi dan memberikan edukasi kepada publik sebelum melakukan pemilihan.
“Saya masih meyakini bahwa lembaga survei di Indonesia bisa menjadi oksigen demokrasi elektoral kita dan masih punya masa depan untuk menjadi bahan referensi dan edukasi publik, karena itu lembaga survei yang muncul dari banyak pihak sungguh diharapkan,” katanya.
Ia menekankan bahwa keberadaan banyak lembaga survei memiliki manfaat untuk membuktikan apakah hasil survei berasal dari proses yang benar. Keanekaragaman hasil survei dapat berfungsi sebagai pembanding bagi masyarakat. Menurutnya, menemukan intersubjektivitas adalah kunci untuk memudahkan penilaian publik.
Selain itu, ia menyoroti peran penyelenggara Pemilu dalam memelihara kepercayaan publik. Baginya, esensi demokrasi elektoral terletak pada legitimasi dan kepercayaan. Surokim menyatakan bahwa semua pihak harus menjaga aspek ini jika kita ingin meningkatkan kualitas pemilu secara substansial.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran lembaga survei atau jajak pendapat serta pelaksana hitung cepat hasil Pemilu 2024. Informasi terkini di laman Instagram KPU menyebutkan bahwa batas akhir pendaftaran adalah 15 Januari 2024. Pendaftaran dapat dilakukan di kantor KPU, Jl. Imam Bonjol No. 29, Menteng, Jakarta Pusat, atau melalui email di alamat pendaftaranLSHC@kpu.go.id.
Baca Juga : Biaya Hidup Tertinggi di DKI Jakarta Mencapai Rp14,88 Juta Setiap Bulan
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari ceksurvey.com Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.