Ceksurvey.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa THR PNS 2023 cair dengan tunjangan kinerja (tukin) cuma 50%. Ia menjelaskan, pencairan THR PNS 2023 dengan tukin cuma 50%.
Dia menuturkan, THR PNS 2023 akan terdiri dari pembayaran gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.
THR 2023 tersebut juga ditambah dengan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Baca Juga : Survei Terkini! Tol Trans Jawa Masih Jadi Jalur Favorit Mudik
“Dan seperti tahun 2022 maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja,” ujarnya di Jakarta.
Tahun 2023, Sri Mulyani mengatakan seiring kembali dengan adanya penanganan Covid-19 yang masih tetap terkendali, namun di sisi lain pemulihan ekonomi mendapat tantangan penanganan yang tidak pasti.
Sri Mulyani mengatakan, kebijakan pemberian THR disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini. Pembayaran THR dan gaji ke-13 menyesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah.
Baca Juga : Kabar Baik! Pemerintah Tambah Anggaran Rp 7 Triliun untuk Insentif Program Kartu Prakerja
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari ceksurvey.com Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.