Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mendorong peningkatan keselamatan berlalu lintas melalui pemanfaatan teknologi modern. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengoptimalkan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Drone Patrol Presisi sebagai sarana pemantauan dan pengawasan lalu lintas dari udara. Teknologi ini diharapkan mampu memperkuat sistem penegakan hukum lalu lintas yang lebih modern, akurat, dan berkelanjutan.
Penerapan ETLE Drone Presisi salah satunya dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bali. Pemantauan udara dilaksanakan di sejumlah titik strategis di Kota Denpasar, seperti Pos Pesanggaran Denpasar, Pos GBB Denpasar di kawasan Perempatan Meru, serta wilayah Induk 6 Tol Bali Mandara.
Penggunaan teknologi drone tersebut merupakan bagian dari implementasi kebijakan strategis yang diinisiasi oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho. Kebijakan ini bertujuan mendorong transformasi sistem penegakan hukum lalu lintas menuju model yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi. Dengan pendekatan tersebut, diharapkan sistem penegakan hukum lalu lintas dapat berjalan lebih efektif sekaligus mendukung peningkatan keselamatan berkendara di seluruh wilayah Indonesia.
Pelaksanaan pengawasan ini berada di bawah koordinasi Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal. Melalui pemanfaatan teknologi ETLE nasional, pihaknya terus mendorong penggunaan perangkat digital dalam mendukung pengawasan lalu lintas di tengah mobilitas masyarakat yang semakin tinggi.
Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Dwi Sumrahadi menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan udara tersebut bertujuan memastikan proses pemantauan berjalan optimal serta mampu menjangkau titik-titik yang sulit diawasi melalui metode konvensional.
Menurutnya, teknologi drone memungkinkan petugas melakukan pemantauan lalu lintas secara lebih luas dan komprehensif dari udara. Dengan dukungan sistem ETLE Drone Presisi, berbagai potensi pelanggaran yang dapat mengganggu keamanan dan kelancaran lalu lintas dapat terdeteksi dengan lebih cepat.
“Melalui pemantauan udara ini, petugas dapat mengidentifikasi berbagai pelanggaran yang berpotensi mengganggu keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” ujar Kombes Pol Dwi Sumrahadi saat memimpin kegiatan pengawasan di Denpasar, Kamis (5/3/2026).
Dalam kegiatan tersebut, fokus utama pengawasan diarahkan pada pelanggaran melawan arus dan pelanggaran terhadap marka jalan. Kedua jenis pelanggaran tersebut masih sering ditemukan di sejumlah ruas jalan di wilayah Denpasar.
Berdasarkan hasil pemantauan drone, petugas masih menemukan sejumlah pengendara yang melawan arus, terutama kendaraan roda dua. Perilaku tersebut tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik antar kendaraan serta meningkatkan risiko kecelakaan.
Selain itu, petugas juga mendapati pengendara yang melanggar marka jalan, seperti melintasi garis marka utuh, berpindah jalur secara sembarangan, hingga melakukan manuver kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan keselamatan berkendara.
Seluruh pelanggaran yang terdeteksi selama pengawasan udara tersebut berhasil direkam secara digital oleh perangkat ETLE Drone Presisi. Data dan dokumentasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan verifikasi dalam proses penegakan hukum elektronik yang terintegrasi dengan sistem ETLE Nasional.
Pemanfaatan teknologi drone dalam pengawasan lalu lintas diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih patuh terhadap aturan lalu lintas.
Dengan penerapan teknologi ini, Polri berharap tercipta kondisi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang berkelanjutan, khususnya di wilayah Denpasar, Bali.
