Ceksurvey.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mendorong modernisasi penegakan hukum lalu lintas melalui pemanfaatan teknologi berbasis digital. Salah satu langkah konkret yang kini diimplementasikan adalah penerapan ETLE Drone Patrol Presisi di sejumlah wilayah dengan tingkat mobilitas tinggi, seperti Bogor, Jakarta Timur (khususnya ruas dan jalur menuju Bogor), serta Jakarta Selatan. Inovasi ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas pengawasan lalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di kawasan strategis tersebut.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Agus Suryo Nugroho, menegaskan bahwa kehadiran ETLE Drone Patrol Presisi merupakan bagian dari transformasi penegakan hukum lalu lintas yang mengedepankan prinsip modern, objektif, dan berkeadilan. Menurutnya, penggunaan teknologi drone memungkinkan pemantauan dilakukan secara luas dan presisi, terutama di jalur penghubung Jakarta–Bogor yang dikenal memiliki kepadatan arus kendaraan cukup signifikan. Inovasi ini diharapkan mampu menghadirkan sistem pengawasan yang lebih efektif tanpa bergantung pada metode konvensional semata.
Pelaksanaan ETLE Drone Patrol Presisi difokuskan pada titik-titik yang selama ini dinilai rawan terjadi pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas. Dengan dukungan kamera drone beresolusi tinggi, petugas dapat memantau kondisi lalu lintas secara real time sekaligus merekam setiap pelanggaran dengan tingkat akurasi yang tinggi. Proses pemantauan tersebut dilakukan tanpa mengganggu kelancaran arus kendaraan, sehingga aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan tetap terjaga.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Faizal, menjelaskan bahwa fokus utama pengawasan pada kegiatan ini adalah pelanggaran pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI. Pelanggaran tersebut dinilai sebagai salah satu penyebab utama tingginya angka fatalitas kecelakaan lalu lintas, khususnya di kawasan perkotaan dan wilayah penyangga ibu kota yang memiliki intensitas pergerakan masyarakat sangat tinggi.
Brigjen Faizal menegaskan bahwa ketidakpatuhan dalam penggunaan helm merupakan pelanggaran serius terhadap keselamatan berkendara. Berdasarkan Pasal 106 ayat (8) jo Pasal 291 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000. Penegakan aturan ini menjadi bagian dari upaya perlindungan terhadap keselamatan pengguna jalan.
Melalui sistem ETLE berbasis drone, setiap pelanggaran yang terekam akan diproses secara otomatis melalui sistem ETLE nasional tanpa adanya interaksi langsung antara petugas dan pelanggar di lapangan. Mekanisme ini mencerminkan komitmen Korlantas Polri dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, serta selaras dengan prinsip presisi.
Kegiatan ETLE Drone Patrol Presisi berada di bawah pengawasan teknis Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto, yang memastikan kesiapan personel, optimalisasi perangkat drone, serta validitas data hasil perekaman. Evaluasi dilakukan secara berkala guna menjaga kualitas penindakan agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kombes Dwi menambahkan bahwa penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya terkait penggunaan helm, juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat. Pendekatan preemtif dan preventif tetap dikedepankan melalui kegiatan sosialisasi, sejalan dengan semangat penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada keselamatan. Melalui penerapan ETLE Drone Patrol Presisi di Bogor, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan, Korlantas Polri berharap tercipta budaya berlalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan.
