Home Berita Populer Hasil Survei Indopol Terkait Situasi Hukum RI

Hasil Survei Indopol Terkait Situasi Hukum RI

by admin
0 comment

Jakarta, Ceksurvey.com – Lembaga survei Indopol baru-baru ini mengumumkan hasil survei terkait situasi penegakan hukum di Indonesia setelah putusan MK No 90 dan sidang MKMK. Menurut hasil survei tersebut, hampir setengah, atau 49,68%, dari total 1.250 responden menyatakan bahwa mereka menganggap penyelenggaraan hukum di Indonesia saat ini dinilai baik.

Survei ini dilakukan dalam rentang waktu 6-12 November 2023, melibatkan partisipasi dari 38 provinsi di Indonesia. Responden, yang dipilih secara acak dan proporsional, harus memenuhi kriteria usia minimal 17 tahun atau memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Perlu dicatat bahwa survei ini memiliki margin of error sebesar +/- 2,85%, dengan tingkat kepercayaan sebesar 95%.

Para responden diminta untuk menyampaikan pendapat mereka tentang penegakan hukum di Indonesia dengan pertanyaan, ‘Bagaimana menurut bapak/ibu kondisi hukum di Indonesia akhir-akhir ini?’

Berikut hasilnya:

banner

Sangat buruk 6,77%
Buruk 35,00%
Baik 43,23%
Sangat Baik 6,45%
Tidak Menjawab 8,55%

“Survei ini memotret sikap publik terhadap penyelenggara hukum di Indonesia, trennya ada 49,68%, publik menyatakan bahwa kondisi penyelenggaraan hukum saat ini baik ya, hanya 49,68% sementara yang mengatakan buruk 41,77%,” kata Direktur Eksekutif Indopol Survey, Ratno Sulistiyanto di FH Brawijaya, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Baca Juga : Kepuasan Publik terhadap Kinerja Presiden Jokowi Menurun

Respons soal Putusan MK

Sementara itu, Indopol juga mengadakan penelitian untuk mengetahui pandangan responden mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memungkinkan Gibran Rakabuming untuk maju sebagai calon wakil presiden. Sebagian besar dari mereka menganggap bahwa keputusan MK tersebut telah tepat.

Berikut ini hasilnya :

Putusan MK Sudah Benar 64,75%
Putusan MK sesuai dengan azas demokrasi 21,19%
Putusan MK sudah memenuhi rasa keadilan 7,72%
Lainnya 1,39%
TT/TJ 4,95%

“Publik yang menyatakan setuju, 64,75% bersikap keputusan MK sudah benar karena telah memberi kesempatan anak muda untuk bisa maju menjadi pasangan capres-cawapres, dan 21,19% bersikap keputusan MK tidak masalah sudah sesuai dengan azas demokrasi, sementara sikap lainnya di bawah 10%,” ucap Ratno.

Respons Atas Putusan MK

Dia juga menguraikan pandangan masyarakat terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 8, yang mengizinkan calon presiden dan wakil presiden di bawah usia 40 tahun untuk ikut serta dalam pemilihan presiden, asalkan mereka memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Hal ini terkait dengan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung dari Presiden Jokowi.

Berdasarkan hasil survei, sebanyak 51,45% responden mengetahui keputusan MK tersebut dan tidak setuju dengan keputusan tersebut. Alasan ketidaksetujuan responden terhadap keputusan MK ini dapat dijelaskan melalui tiga poin yang menjadi dasar pemikiran mereka.

“Yang tidak setuju alasannya apa, yang pertama bahwa keputusan MK tersebut penuh dengan unsur politis karena memberikan karpet merah anak presiden itu ada 46,8%,” ucap Ratno.

“Kemudian keputusan MK itu mencederai rasa keadilan hukum di Indonesia ada 25%, kemudian keputusan MK itu tidak etis dalam penyelenggara negara karena penuh dengan praktik nepotisme itu ada 18,16%,” lanjutnya.

Kepercayaan Publik ke MK Turun

Seiring dengan angka tersebut, tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut juga mengalami penurunan. Ratno menyatakan bahwa berdasarkan survei sebelumnya, persepsi publik terhadap lembaga tersebut berada di atas 60%. “Saat ini berada pada angka 58,54%, yang menunjukkan penurunan dalam kategori tersebut. Secara umum, kami biasanya mengevaluasi tingkat kepercayaan ini di atas 60%, sehingga angka di bawah 60% ini merupakan penurunan,” ungkapnya.

Baca Juga : Pidato Megawati ‘Suara Hati Nurani’ Jelang Pemilu 2024

Soal Gibran Produk Dinasti Politik

Selanjutnya, Indopol juga melaksanakan penelitian mengenai pandangan masyarakat terhadap keputusan Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden setelah putusan MK. Sebagian besar responden meyakini bahwa keterlibatan Gibran sebagai cawapres dapat diatributkan kepada dinasti politik.

Sejumlah 47,42% responden menyatakan setuju bahwa keterlibatan Gibran sebagai calon wakil presiden adalah hasil dari dinasti politik. Sementara itu, yang tidak setuju hanya sebanyak 28,15%, dan 24,44% tidak memberikan jawaban.

Politik Dinasti Dianggap Tak Baik dan Tak Diinginkan

Pada sisi lain, Indopol juga mengadakan penelitian tentang pendapat responden terhadap dinasti politik. Temuannya menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat menganggap bahwa dinasti politik memiliki dampak negatif.

Berikut hasilnya:

Baik 23,55%
Tidak baik 54,19%
TT/TJ 22,26%

Selanjutnya, responden juga diminta untuk mengungkapkan pandangan mereka mengenai keinginan adanya dinasti politik di Indonesia. Sekali lagi, mayoritas masyarakat menyatakan bahwa mereka tidak menginginkan adanya dinasti politik.

Berikut hasilnya:

Ingin dinasti politik 9,35%
Tidak ingin dinasti politik 52,42%
TT/TJ 38,23%

“Ada 54,19% publik menyatakan dinasti politik merupakan hal yang tidak baik dalam sistem politik di Indonesia, dan yang bersikap tidak ingin adanya politik dinasti di Indonesia sebesar 52,42%,” ujar Ratno

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari ceksurvey.com Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.

You may also like

Leave a Comment