Table of Contents
Jakarta, Ceksurvey.com – Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah sebuah hak yang dimiliki oleh setiap warga negara yang terdaftar untuk melakukan pemilihan. Pindah TPS dapat dilakukan oleh mereka yang ingin merubah lokasi TPS tempat mereka mencoblos pada saat pemilihan umum atau pemilihan lainnya. Jika tertarik untuk mempelajari cara dan syarat pindah TPS, berikut adalah syarat dan caranya.
Dikutip dari laman kpu.go.id untuk menjaga hak politik warga yang ingin melakukan pencoblosan di TPS, KPU memberikan solusi bagi masyarakat yang telah pindah daerah atau kependudukan karena alasan tertentu, seperti sedang tugas belajar, tugas kerja, atau pemilih yang pindah domisili di kota lain.
Baca Juga : 6 Lembaga Survei Nyatakan Prabowo Menang Pilpres 2024, Ini Tanggapan Pengamat Politik Gorontalo