Cek Survey – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengatakan segera menyerahkan laporan hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas Tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur ke Presiden Jokowi. Komnas HAM menyerahkan laporan tersebut ke Mahfud pada hari ini, Kamis, 3 November 2022.
“Secepatnya (dilaporkan ke presiden), pokoknya kalau sudah masuk ke saya berarti sudah di pemerintah, tinggal disampaikan ke presiden,” tutur Mahfud dalam konferensi pers usai bertemu Komnas HAM di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, 3 November 2022.
Kemarin Komnas HAM telah memaparkan hasil investigasinya kepada publik. Dalam laporannya, mereka menemukan adanya pelanggaran HAM dan pidana dalam Tragedi Kanjuruhan.
Salah satu yang menjadi sorotan Komnas HAM adalah adanya sejumlah pihak yang dinilai bertanggung jawab secara pidana namun belum diproses.
PSSI dan Indosiar dianggap ikut bertanggung jawab
Sejumlah pihak tersebut di antaranya PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), PT Indosiar Visual Mandiri sebagai pemegang hak siar Liga 1, pengawas pertandingan, panitia pertandingan, security officer, serta personel kepolisian dan TNI yang mengamankan laga Arema FC melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mencontohkan, adanya masalah pengabaian terhadap faktor keamanan oleh PSSI, PT Liga Indonesia Baru dan Indosiar. Ketiganya berkeras melangsungkan pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya pada malam hari tanggal 1 Oktober 2022. Padahal sebelumnya polisi telah merekomendasikan pertandingan itu dilakukan pada sore hari karena faktor keamanan.
Baca Juga : Survei LSN: Kenaikan Harga BBM Kurangi Kepercayaan Publik ke Jokowi
7 pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan
Selain itu, Komnas HAM telah menyimpulkan terjadi tujuh pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan. Salah satunya berupa penggunaan kekuatan berlebih, yakni penggunaan gas air mata di dalam stadion, dalam proses pengamanan pertandingan. Komnas HAM mengatakan tim pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM menemukan 45 kali tembakan gas air mata di dalam stadion.
Adapun hari ini, Mahfud Md menyatakan dirinya hanya menerima saja laporan Komnas HAM untuk ditindaklanjuti. Mahfud mengakui ada beberapa temuan dan rekomendasi baru dari Komnas HAM ini, dibandingkan laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). “Hampir sama ya, tetapi ini lebih keras, biasanya kalau Komnas HAM,” kata dia.
Komnas HAM, kata Mahfud, merekomendasikan agar bukan hanya tersangka saat ini saja yang ditindak, tapi juga pihak yang punya jabatan di atasnya lagi. Saat ini, sudah ada 6 orang yang ditetapkan polisi sebagai tersangka dari pihak PT Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai operator Liga 1 hingga aparat keamanan.
Akan tetapi, Komnas menilai harus ada lagi yang bertanggung jawab secara berjenjang ke atasnya. “Karena yang diatasnya masih banyak lagi, itu yang baru misalnya. (Temuan) yang lain-lain hampir sama, tapi Komnas lebih detail dan datanya lebih dilengkapi lagi dari yang kami (temuan TGIPF),” ujar Mahfud.
Hingga saat ini polisi baru menetapkan enam orang tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi.
Baca Juga : Survei Kuliah S2-S3: Mahasiswa Tak Cukup Uang untuk Makan-Gagal Lulus
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari ceksurvey.com Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.