Home Survey LSI Usung Anies Baswedan jadi Capres, NasDem: Jika Dianggap Salah, Kami Tanggung Jawab di 2024

Usung Anies Baswedan jadi Capres, NasDem: Jika Dianggap Salah, Kami Tanggung Jawab di 2024

by Salma Hasna
0 comment

Cek Survey – Anggota Komisi B Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gilbert Simanjuntak mengkritisi pernyataan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo soal pembangunan proyek Light Rail Transit atau LRT Jakarta yang tersendat oleh regulasi.

“Padahal dalam beberapa kali rapat dengan Komisi B DPRD, justru hal tersebut tidak pernah diungkapkan selama era Gubernur Anies,” kata Gilbert melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 November 2022.

Hal yang sangat menonjol, kata dia, justru memaksakan pembangunan harus dalam bentuk  Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU) dan sudah ditolak mentah-mentah oleh Komisi B DPRD 2020-2021.

Sebab, potensi sangat besar untuk merugikan negara seperti kasus Palyja dan Aetra di era orde baru.

banner

“Pernyataan Kadishub tersebut soal tersendat karena regulasi ini menjadi tidak tepat karena justru sudah ada Perpres yang dikeluarkan mengenai hal ini, tetapi tidak satupun LRT yang dibangun selama lima tahun di era Anies,” ujar politikus PDIP itu.

Ia mengatakan LRT yang sudah ada antara Velodrome-Kelapa Gading dibiarkan terbengkalai tanpa lanjutan yang pada akhirnya harus disubsidi lebih dari Rp 300 ribu per tiket. Ini menelan public service obligation (PSO) yang sangat besar.

“Seharusnya, trayek lanjutan dibuat selama lima tahun era Anies agar harga tiket menjadi rasionil karena jalurnya menjangkau banyak lokasi, sehingga jumlah penumpang dapat tercapai,” kata Gilbert.

Menurutnya, proyek LRT Jakarta itu menjalankan amanah beberapa Peraturan Presiden yang ditanda-tangani oleh Presiden Jokowi yang termasuk proyek strategis nasional.

Baca Juga : Survei LSI: Kepercayaan Publik Kejagung Lebih Tinggi Dibandingkan KPK dan Polri

Beberapa Perpres tersebut adalah Perpres Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek; Perpres Nomor 109 Tahun 2020 tentang Proyek Strategis Nasional (PSN); dan Perpres Nomor 79 Tahun 2016 tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum di Provinsi DKI Jakarta.

“Kesan menjegal pembangunan kelanjutan LRT ini dari pihak Dishub semakin menguat karena tidak ada anggaran yang dimasukkan dalam KUA PPAS 2023. Artinya, LRT ini akan semakin lama mangkrak dan rusak karena tidak jalan dan menelan biaya PSO yang luar biasa per tiket,” ujarnya.

Dia menilai bahwa sepatutnya ada dukungan berupa kebijakan anggaran untuk LRT melalui Jakpro dalam RAPBD 2023. Bappeda DKI sendiri tampaknya diisi dengan orang yang tidak tepat, sehingga ini tidak dimasukkan ke dalam RAPBD 2023.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengungkapkan, proyek pembangunan LRT Jakarta Fase 2 terhambat regulasi. Hal tersebut diungkapkan Syafrin di Kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa, 1 November 2022.

“Untuk LRT memang kami masih fokus kepada bagaimana penyiapan regulasinya karena sejak 2015 sampai dengan (saat ini) beberapa kali dilakukan memang terpantau bahwa selalu gagal,” kata Syafrin kepada wartawan.

Baca Juga : Survei NEW INDONESIA : Publik Puas dengan Kinerja Presiden Jokowi

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari ceksurvey.com Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.

You may also like

Leave a Comment