Cek Survey – Pengamat politik, Rocky Gerung mengatakan, lembaga survei di Indonesia berbeda dengan Amerika Serikat (AS). Di Indonesia lembaga survei itu tidak transparan dari mana sumber dana surveinya, sedangkan di AS sumber dana dibuka ke publik.
Dia menjelaskan, selama ini muncul beberapa nama calon presiden yang muncul dari lembaga-lembaga survei di Indonesia. Sebut saja mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto atau Ketua DPP PDIP Puan Maharani.
Rocky mempertanyakan nama-nama tersebut bisa muncul di lembaga survei. Menurutnya, lembaga survei tidak bisa menjelaskan alasan munculnya nama mereka.
“Jadi, kalau siapa calon presiden Anda? Anies, Ganjar. Dari mana Anda tahu mereka calon presiden? Dari lembaga survei. Dari mana lembaga survei tahu bahwa orang-orang ini akan jadi presiden, dia enggak bisa jelasin. Survei publik itu harus transparan dananya dari mana,” jelasnya, dalam seminar yang diadakan secara hibrid Universitas Muhammadiyah Sukabumi, Kamis (20/10).
Sementara di AS, lembaga survei terbuka bahwa dia dapat dana dari mana. Contohnya pada Pemilu AS, lembaga survei di sana mengaku dibayar Partai Demokrat untuk menyurvei Joe Biden.
Baca Juga : Survei: Mayoritas Tolak BBM Naik, Tingkat Kepuasan ke Jokowi Turun
Begitupun sebaliknya, ada lembaga survei lainnya yang mengatakan dibayar lawannya Biden, Partai Republik untuk mensurvei Donald Trump.
“Jadi, lembaga survei itu mempertanggungjawabkan dana risetnya itu pada publik. Di kita semua lembaga survei tidak satupun yang mengaku. Lalu dia bilang itu dana pribadi, mana ada orang mau kasih dana pribadi untuk ini,” tutur Rocky.
Rocky mengungkapkan untuk satu kali survei membutuhkan dana Rp4 miliar. Jika survei dilakukan 10 kali, butuh Rp40 miliar.
“Sudah bangkrut lembaga surveinya Rp40 miliar. Itu logikanya kan. Jadi bisa dikatakan, iya itu calon yang diajukan lembaga survei,” kata dia.
Sebagai informasi, masalah sumber dana ini sudah disorot oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hanya saja konteks KPU dalam kegiatan hitung cepat dan atau jajak pendapat di dalam proses Pemilu Serentak 2024 mengenai larangan sumber dana dari pihak asing.
Aturan tersebut sudah dituangkan di dalam Pasal 20 ayat (1) Rancangan Peraturan KPU tentang Partisipasi Masyarakat pada Pemilu dan Pilkada.
Bunyi Pasal 20 (1) Rancangan PKPU tersebut berbunyi; “Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan oleh lembaga berbadan hukum di Indonesia dan memiliki sumber dana yang tidak berasal dari pembiayaan luar negeri”.
Baca Juga : Hasil Survei Kesehatan Mental Nasional, Tunjukan Remaja Alami 6 Gangguan Ini
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari ceksurvey.com Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.